Detail Marine Cargo/ Inland Transit
Cargo and Related Liabilities
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kerugian atau kerusakan kargo yang berada dalam penanganan atau pengawasan, freight forwarder sesuai dengan kontrak pengangkuan atau konvensi pengangkutan internasional;
a. Kerusakan atau kerugian fisik pada kargo
b. Kerusakan atau kerugian fisik atau peralatan pihak ketiga
c. Kerugian lanjutan atau biaya-biaya ekstra ( direct consequential loss) sebagai akibat dari kerusakan atau kerugian a dan b
d. Kesalahan pengiriman, penyerahan kargo dan keterlambatan karena kelalaian dalam menjalankan SOP, ( delay, incorrect or wrongful delivery of cargo, failure or omission to follow specific instruction)
Tampilkan Lebih Banyak